Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir
Berikut ini penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan:
Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan witir kemudian dia kembali ke rumah lalu pergi lagi ke salah satu masjid untuk mendengarkan ceramah. Apakah dia diperbolehkan shalat sunnah tahiyyatul masjid?
Jawab:
Dalam permasalahan ini perlu kita pahami dengan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat witir.”[1]
Beliau tidaklah mengatakan, “Janganlah kalian shalat setelah shalat witir!”
Dan kedua (makna) kalimat tersebut sangatlah berbeda. Jika seandainya saja beliau mengatakan “Janganlah kalian shalat setelah shalat witir” maka kami katakan, “Begitu juga janganlah shalat setelah witir di rumah kalian, jangan pula shalat ketika masuk masjid”. Sehingga hal ini bertentangan dengan hadits (yang memerintahkan shalat tahiyyatul masjid -pen) sebagaimana sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid janganlah duduk terlebih dahulu hingga menunaikan dua rakaat shalat.”[2]
Akan tetapi beliau shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, “Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat witir.” Artinya, maksud hadits ini adalah jika engkau hendak mengakhiri shalat malammu maka shalat witirlah. Namun jika engkau hendak shalat lagi setelahnya maka tidaklah mengapa dengan syarat ketika shalat witir engkau berprasagka tidak akan shalat lagi. Maka diperbolehkan bagimu melaksanakan shalat setelah witir.
Sebagai contoh ada seseorang yang shalat witir bersama imam dan dia mengira tidak akan shalat lagi (setelahnya). Namun ternyata dia ditakdirkan untuk bangun di akhir malam dan berkata, “Aku ingin menghabiskan akhir malam ku dengan shalat”. Kemudian dia shalat. Boleh atau tidak boleh?
Jawabannya: Boleh. Karena Rasulullah shallallahu’alaihiiwasallam tidaklah mengatakan, “Janganlah kalian shalat setelah witir” namun beliau bersabda, “jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan witir”. Dan aku telah menjadikan akhir shalat malamku dengan witir, akan tetapi aku ditakdirkan untuk bangun malam melaksanakan shalat malam dua raka’at dua raka’at.
Adapun jika dipastikan ada sebab yang mengharuskan dirinya shalat setelahnya maka permasalahanya lebih jelas lagi. Misalnya, engkau telah melakukan shalat witir di masjidmu, kemudian engkau pergi ke masjid lainnya, dan engkau jumpai orang-orang masih shalat berjamaah disana maka masuklah dan shalatlah berjamaah bersama mereka. Jika mereka telah selesai shalat Witir maka berdirilah satu rakaa’t lagi untuk menggenapkan bilangan raka’atnya. Karena engkau telah melakukan witir sebelumnya.[3]
Demikian pula ketika engkau memasuki masjid maka shalatlah dua raka’at tahiyyatul masjid karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan,
“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at.”[2]
Maraji’ : Julasat Ramadhaniyyah ‘Am 1410 H, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Maktabah Asy-Syamilah.
***
muslimah.or.id
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Muroja’ah: Ust. Ammi Baits
Catatan redaksi:
[1] HR. Bukhari (998) dan Muslim (751)
[2] HR. Bukhari (444) dan Muslim (714)
[3] Karena terdapat larangan shalat witir dua kali dalam semalam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Tidak ada dua witir dalam semalam.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no.1439)
Pertanyaan:
Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan witir kemudian dia kembali ke rumah lalu pergi lagi ke salah satu masjid untuk mendengarkan ceramah. Apakah dia diperbolehkan shalat sunnah tahiyyatul masjid?
Jawab:
Dalam permasalahan ini perlu kita pahami dengan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وتراً
“Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat witir.”[1]
Beliau tidaklah mengatakan, “Janganlah kalian shalat setelah shalat witir!”
Dan kedua (makna) kalimat tersebut sangatlah berbeda. Jika seandainya saja beliau mengatakan “Janganlah kalian shalat setelah shalat witir” maka kami katakan, “Begitu juga janganlah shalat setelah witir di rumah kalian, jangan pula shalat ketika masuk masjid”. Sehingga hal ini bertentangan dengan hadits (yang memerintahkan shalat tahiyyatul masjid -pen) sebagaimana sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid janganlah duduk terlebih dahulu hingga menunaikan dua rakaat shalat.”[2]
Akan tetapi beliau shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, “Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat witir.” Artinya, maksud hadits ini adalah jika engkau hendak mengakhiri shalat malammu maka shalat witirlah. Namun jika engkau hendak shalat lagi setelahnya maka tidaklah mengapa dengan syarat ketika shalat witir engkau berprasagka tidak akan shalat lagi. Maka diperbolehkan bagimu melaksanakan shalat setelah witir.
Sebagai contoh ada seseorang yang shalat witir bersama imam dan dia mengira tidak akan shalat lagi (setelahnya). Namun ternyata dia ditakdirkan untuk bangun di akhir malam dan berkata, “Aku ingin menghabiskan akhir malam ku dengan shalat”. Kemudian dia shalat. Boleh atau tidak boleh?
Jawabannya: Boleh. Karena Rasulullah shallallahu’alaihiiwasallam tidaklah mengatakan, “Janganlah kalian shalat setelah witir” namun beliau bersabda, “jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan witir”. Dan aku telah menjadikan akhir shalat malamku dengan witir, akan tetapi aku ditakdirkan untuk bangun malam melaksanakan shalat malam dua raka’at dua raka’at.
Adapun jika dipastikan ada sebab yang mengharuskan dirinya shalat setelahnya maka permasalahanya lebih jelas lagi. Misalnya, engkau telah melakukan shalat witir di masjidmu, kemudian engkau pergi ke masjid lainnya, dan engkau jumpai orang-orang masih shalat berjamaah disana maka masuklah dan shalatlah berjamaah bersama mereka. Jika mereka telah selesai shalat Witir maka berdirilah satu rakaa’t lagi untuk menggenapkan bilangan raka’atnya. Karena engkau telah melakukan witir sebelumnya.[3]
Demikian pula ketika engkau memasuki masjid maka shalatlah dua raka’at tahiyyatul masjid karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan,
“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at.”[2]
Maraji’ : Julasat Ramadhaniyyah ‘Am 1410 H, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Maktabah Asy-Syamilah.
***
muslimah.or.id
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Muroja’ah: Ust. Ammi Baits
Catatan redaksi:
[1] HR. Bukhari (998) dan Muslim (751)
[2] HR. Bukhari (444) dan Muslim (714)
[3] Karena terdapat larangan shalat witir dua kali dalam semalam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Tidak ada dua witir dalam semalam.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no.1439)
Komentar
Posting Komentar